Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, TALAWANGkota.com menghormati hak asasi setiap orang dan berkomitmen untuk senantiasa profesional serta terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, TALAWANGkota.com menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

  • Pasal 1: Wartawan TALAWANGkota.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 2: Wartawan TALAWANGkota.com menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3: Wartawan TALAWANGkota.com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4: Wartawan TALAWANGkota.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5: Wartawan TALAWANGkota.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6: Wartawan TALAWANGkota.com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Pasal 7: Wartawan TALAWANGkota.com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
  • Pasal 8: Wartawan TALAWANGkota.com tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  • Pasal 9: Wartawan TALAWANGkota.com menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Pasal 10: Wartawan TALAWANGkota.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.
  • Pasal 11: Wartawan TALAWANGkota.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Redaksi TALAWANGkota.com melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku.

  1. Pengajuan: Permintaan ralat, koreksi, atau hak jawab dapat dikirimkan melalui email redaksi ke [Masukkan Email Anda] dengan subjek: HAK JAWAB.
  2. Identitas: Pemohon wajib menyebutkan identitas diri yang jelas, bagian artikel yang dianggap tidak tepat, serta menyertakan tautan (link) artikel yang dimaksud.
  3. Proses: Setelah melalui verifikasi redaksi, kami akan melakukan perbaikan berupa ralat judul, koreksi informasi, atau pemuatan hak jawab sesuai dengan ketentuan proporsional.
  4. Dewan Pers: Jika tidak tercapai kesepakatan, mekanisme penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui Dewan Pers.
    Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.