BUNTOK (TALAWANGkota) – Kepala Desa (Kades) Majundre, Kecamatan Dusun Utara, Subandrio menegaskan sengketa tapal batas dengan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), bermula dari aktivitas pembukaan lahan di sepanjang ruas jalan penghubung kedua desa pada Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan Subandrio usai mengikuti rapat fasilitasi potensi persoalan masyarakat Majundre dan Tanjung Jawa di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Rabu (8/7) kemarin.
Menurutnya, setelah mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan tersebut, Pemerintah Desa Majundre langsung mengumpulkan masyarakat untuk menyepakati langkah penyelesaian melalui jalur musyawarah.
“Pada tanggal 18 Februari kami mengumpulkan masyarakat Majundre dan bersepakat mengundang Kepala Desa Tanjung Jawa beserta warganya untuk melakukan mediasi di Majundre,” ujarnya.
Ia mengatakan, mediasi telah dilaksanakan, namun pihak Desa Tanjung Jawa tetap tidak mengakui tapal batas yang menjadi dasar Pemerintah Desa Majundre sehingga persoalan terus berlanjut.
“Mereka tetap beranggapan persoalan ini menyangkut tata batas yang tidak mereka akui, sehingga kegiatan di lokasi tersebut tetap dilaksanakan,” katanya.
Pemerintah Desa Majundre kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel hingga dilakukan mediasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, tambahnya, pihak Desa Tanjung Jawa tetap tidak mengakui hasil penetapan tata batas meski telah diwakili dalam proses mediasi, sedangkan berita acara bulan Juli tahun 2025 telah ditandatangani oleh perwakilan kasi pemerintahan dan dilengkapi cap resmi.
“Kami menggunakan dasar hukum hasil penetapan tahun 2025 yang sudah sesuai prosedur, ditandatangani para pihak dan dilengkapi cap resmi, bahkan sebelumnya juga sudah ada mediasi pada tahun 2019, tetapi sampai sekarang tetap belum diakui oleh pihak Tanjung Jawa,” tambahnya.
Subandrio menegaskan pihaknya memilih menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan dengan melaporkan persoalan mulai dari tingkat kecamatan, DPMD Barsel hingga Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) agar penyelesaian dilakukan secara resmi.
Ia berharap tindak lanjut penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa nantinya dapat diputuskan berdasarkan hasil kerja Tim PKS sesuai ketentuan yang berlaku. (mad)






