Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Pengelola Konten
Setiap berita yang dipublikasikan di TALAWANGkota (talawang.tabirkota.com) adalah tanggung jawab pimpinan redaksi. Konten yang dibuat oleh pengguna (komentar/artikel warga) juga harus dipantau agar tidak melanggar hukum.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan konfirmasi (check and re-check) agar memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
TALAWANGkota tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna yang melanggar hukum jika pengelola telah melakukan tindakan penghapusan segera setelah mendapat laporan. Pengguna dilarang memuat isi yang mengandung unsur SARA, kebencian, atau asusila.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat dilakukan pada berita yang sama dengan mencantumkan keterangan waktu pembaruan dan alasan ralat.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang mendesak atau melanggar hak pribadi anak/korban asusila.
6. Iklan (Advertorial)
Setiap konten yang bersifat iklan atau berbayar wajib diberikan keterangan "Advertorial", "Iklan", atau "Sponsor" secara jelas agar tidak mengecoh pembaca.
7. Hak Cipta
Setiap materi (teks, foto, video) yang diambil dari pihak lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan menghormati hak cipta pihak tersebut.