Polres Barsel Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 109 Gram Sabu dan Dua Tersangka
"Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika"
BUNTOK (TALAWANGkota) – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei 2026 dengan mengamankan dua tersangka dan menyita lebih dari 109 gram sabu.
Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
“Dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya sepanjang Mei 2026, Satresnarkoba Polres Barsel berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana narkotika dengan dua orang tersangka yang kini telah menjalani proses hukum,” ujarnya saat konferensi pers di Loby Satreskrim Polres setempat, Kamis (4/6).
Dari pengungkapan dua perkara tersebut, petugas berhasil menyita 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 109,90 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik dan uang tunai sebesar Rp4,6 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Ia mengatakan, kasus pertama berhasil diungkap pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan.
“Petugas melakukan pencegatan terhadap tersangka berinisial B (35) dan menemukan satu paket kecil sabu di kantong celana kanan serta satu paket besar sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan,” katanya.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang digunakan tersangka.
Kasus kedua berhasil diungkap pada Selasa (12/5) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka berinisial K (38), petugas menemukan 16 paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam.
Petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, sejumlah alat pendukung pengemasan narkotika, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp4,6 juta yang ditemukan di kantong celana tersangka.
Ia menambahkan, barang bukti sabu yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan mencapai 18 paket dengan berat netto 105,69 gram.
“Pemusnahan dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Buntok,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga berperan dalam aktivitas menguasai, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar maupun menyerahkan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Barsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat juga diajak berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (am)